31.5 C
Pare-Pare
Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Sengketa Lahan Mencuat, Komisi I DPRD Parepare Minta Warga Bersurat Resmi untuk Difasilitasi RDP

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyatakan kesiapannya untuk memediasi perselisihan objek lahan yang tengah dihadapi masyarakat. Warga atau kelompok masyarakat yang bersengketa diimbau segera melayangkan surat pengaduan resmi ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, saat hadir dalam program talkshow “Obras”, Sabtu (20/06/26).

Menurut Kamaluddin, surat resmi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mendisposisikan penanganan kasus ke Komisi I.

“Suratnya boleh diajukan perorangan, mengatasnamakan perwakilan warga yang bertandatangan, atau atas nama kelompok paguyuban/kerukunan di sana. Begitu ada disposisi pimpinan masuk ke Komisi I, kami akan langsung memfasilitasi dan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama,” ujar Kamaluddin.

Sembari menunggu surat resmi dari warga, legislator dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Bidang Aset Daerah untuk menelusuri status hukum objek lahan yang dimaksud. Komisi I juga sedang membuka kembali dokumen hasil RDP tahun 2021 silam yang sempat membahas persoalan serupa.

Sudah Fasilitasi 45 Kasus Lahan, Kedepankan Solusi Kekeluargaan

Lebih lanjut, Kamaluddin mengungkapkan bahwa persoalan sengketa lahan merupakan salah satu kasus yang paling sering ditangani oleh komisinya. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 45 kasus perselisihan lahan yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Parepare.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa posisi DPRD bukanlah lembaga eksekutor yang berwenang menentukan siapa yang benar atau salah secara hukum.

“DPRD ini bukan eksekutor. Tugas kami adalah mendudukkan para pihak secara bersama-sama untuk mencari solusi terbaik. Kalau bisa selesai lewat musyawarah, alhamdulillah. Jika tidak, bisa dikembalikan ke persoalan kekeluargaan, atau silakan jika ada yang ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Komisi I juga didampingi oleh tim pakar hukum dan pemerintahan seperti Dr Zainal Said, S.H., M.H, M. Rahmat Syamsu Alam, S.H., dan Dr. M. Nasir Dolo, S.H.—untuk memberikan telaah regulasi yang tepat.

Kendati DPRD selalu terbuka, Kamaluddin tetap berharap sengketa-sengketa tanah sedapat mungkin diselesaikan terlebih dahulu di tingkat bawah.

“Kami sudah mengimbau lurah dan camat agar aktif melakukan sosialisasi dan mediasi. Sebisa mungkin perselisihan lahan diselesaikan di tingkat kelurahan atau kecamatan dulu, jangan semua langsung ke DPR. Tapi kalau memang tidak bisa bendung dan mentok, DPR tentu siap menindaklanjuti dan memfasilitasi,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare