PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Parepare menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kehalalan daging yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan hewan di RPH. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD RPH, Rika Aprianti, dalam kegiatan “Ngopi Berjamaah” yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026).
Menurut Rika, setiap hewan yang masuk ke RPH wajib melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat. Proses ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi yang dikeluarkan oleh dokter hewan.
“Untuk hewan yang masuk itu harus ada dokumennya, ada SKKH dari dokter hewan,” ujar Rika.
Selain dokumen kesehatan, RPH Parepare juga memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Saat ini, RPH Parepare telah memiliki empat orang juru sembelih halal (Juleha) yang telah tersertifikasi resmi.
“Pemotongan itu harus ada sertifikat Juleha-nya, Juru Sembelih Halal. Jadi di Parepare ini sudah ada sekitar empat pemotong harian yang kami berikan sertifikat Juleha. Dua orang di antaranya dari dinas. Jadi wajib yang memotong itu harus bersertifikat Juleha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada proses penyembelihan saja. Dokter hewan di RPH akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik sebelum pemotongan (ante-mortem) maupun setelah pemotongan (post-mortem).
Setelah dipastikan sehat dan higienis, barulah daging, tulang, dan jeroan dipisahkan untuk didistribusikan ke pasar-pasar tradisional. Guna memberikan rasa aman bagi konsumen, daging yang berasal dari RPH akan diberi label khusus sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses yang legal, sehat, dan halal.
“Kami ada label khusus untuk yang memotong di RPH, bahwa daging ini berasal dari pemotongan RPH yang sudah bersertifikat halal, baru didistribusikan ke pasar,” pungkas Rika.




















