26.6 C
Pare-Pare
Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

Unit PPA Polres Parepare Tangani Perkelahian Pelajar Viral di Medsos, Tempuh Restorative Justice, Hadirkan Orang Tua Yang Terlibat

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Perkelahian antar pelajar yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu di Kota Parepare akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ) di Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare. Proses perdamaian tersebut berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di lantai II Polres Parepare dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bulu Batu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Perkara tersebut melibatkan korban berinisial MF (16), seorang pelajar, serta terduga pelaku berinisial M (16), yang juga masih berstatus pelajar dan diketahui merupakan teman sekelas korban.

Penyelesaian perkara dilakukan oleh penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare dengan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses mediasi tersebut, M mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Korban pun dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersebut tanpa menyimpan rasa dendam. Suasana haru turut terlihat ketika orang tua korban menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki rasa sakit hati kepada M dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sementara itu, orang tua terduga pelaku mengaku sangat menghormati sikap korban beserta keluarganya yang bersedia menempuh jalan damai. Bahkan keduanya tampak saling berpelukan sebagai bentuk berakhirnya persoalan tersebut secara baik-baik.

Proses restorative justice ini turut dihadiri Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Parepare, Andi Asma, serta perwakilan guru SMAN 2 Parepare, Musdaningsih. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pembinaan terhadap para pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Dari pihak sekolah, Musdaningsih menegaskan bahwa SMAN 2 Parepare akan memberikan tindakan tegas apabila masih terjadi perkelahian antar pelajar di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare menjelaskan bahwa restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta penyelesaian di luar proses peradilan formal apabila memenuhi syarat tertentu.

“Dalam pendekatan ini, fokusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi bagaimana kerugian korban dipulihkan dan hubungan sosial dapat diperbaiki kembali. Langkah ini juga bertujuan mengurangi konflik berkepanjangan, memberi rasa keadilan bagi korban, membantu pelaku memperbaiki diri, serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare