PAREPARE – Pemerintah secara resmi meluncurkan program bantuan pangan berupa beras bagi masyarakat kurang mampu di Kota Parepare, Senin (11/05/2026). Dalam pelaksanaannya, Bulog memastikan bahwa data penerima manfaat telah tersusun secara sistematis melalui koordinasi antar lembaga pemerintah pusat.
Wakil Kepala Pimpinan Cabang (Waka Pincab) Bulog Parepare, Fajri, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan ini sepenuhnya merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) yang ketat. Data yang digunakan merupakan data agregat yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data induk maupun data cadangan dari Kemensos sudah diberikan ke Bulog dalam bentuk agregat untuk disalurkan di tingkat kelurahan,” ujar Fajri saat ditemui di sela kegiatan peluncuran.
Fajri menambahkan, jika di lapangan ditemukan kendala seperti warga yang pindah domisili atau tidak lagi memenuhi kriteria, pihak kelurahan dapat melakukan penggantian sesuai Juknis. Proses penggantian ini pertama-tama diambil dari daftar data cadangan.
“Jika data di luar cadangan juga tidak ditemukan, ada mekanisme musyawarah kelurahan (Muskel) untuk menentukan warga yang berhak sesuai parameter yang ada,” imbuhnya.
Beberapa kriteria prioritas dalam penggantian penerima bantuan antara lain adalah lansia tunggal dan penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu. Penggunaan data agregat ini diharapkan dapat meminimalisir ketidaktepatan sasaran, mengingat data tersebut juga bersumber dari input aplikasi SIKS-NG oleh pihak kelurahan serta survei berkala dari BPS.




















