PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir, mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dan mandiri dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini disampaikan menyusul adanya aturan baru yang membatasi keterlibatan pihak ketiga, termasuk perangkat RT/RW, dalam pendampingan pengurusan dokumen pribadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam wawancara di program Obras Radio Mesra Jumat (08/05/26) Ir. H., Kaharuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud menyulitkan, melainkan bentuk perlindungan terhadap data pribadi warga.
“Data pribadi adalah privasi setiap orang. Aturannya sekarang memang diarahkan agar yang bersangkutan langsung yang mengurus ke Disdukcapil, tidak lagi diwakili,” ujar Kaharuddin.
Kaharuddin juga menyoroti risiko penyalahgunaan data jika dokumen seperti KTP atau KK jatuh ke tangan yang salah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, kebocoran data dapat berdampak fatal, seperti penyalahgunaan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal atau tindak kriminal lainnya.
“Kita sering lihat di televisi, tiba-tiba ada warga yang ditagih hutang padahal tidak pernah meminjam. Itu karena datanya bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi senior ini mendorong masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan sistem digital. Kedepannya, melalui penerapan Single Identity Number dan aplikasi kependudukan, warga diharapkan bisa mengurus dokumen cukup melalui ponsel tanpa harus keluar rumah.
Ia berharap perangkat RT/RW tetap berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga mengenai tata cara pengurusan dokumen, tanpa harus memegang fisik dokumen pribadi warga guna menghindari risiko hukum.




















