PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan domisili dan administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan dalam dialog program radio “Obras Mesra” pada Sabtu (02/05/26), menanggapi perdebatan terkait perbedaan antara alamat pada KTP dengan tempat tinggal fisik warga.
Dr. H. Kamaluddin Kadir menekankan bahwa meskipun terdapat kompleksitas di lapangan, tujuan utama dari aturan kependudukan adalah tertib administrasi yang mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan.
“Persoalan domisili ini sering kali menjadi polemik. Padahal, jika kita bicara secara substansi, aturan ini dibuat untuk membantu pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan warga, baik melalui LPMK, RT, maupun RW,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan antara alamat KTP dan domisili fisik jangan dijadikan perdebatan panjang yang menghambat pelayanan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami esensi dari tertib administrasi tersebut agar tujuan pembangunan dan pemberian bantuan sosial dapat berjalan efektif.
“Kita ingin masyarakat memahami bahwa tertib administrasi ini kunci agar pemerintah dapat menjangkau warga dengan tepat sasaran. Fokus kita adalah bagaimana kepengurusan di tingkat bawah seperti LPMK, RT, dan RW dapat bekerja maksimal dalam menjembatani aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap melalui pemahaman yang baik, tidak ada lagi perdebatan tidak perlu terkait administrasi. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme teknis agar pelayanan publik di Parepare tetap berjalan dengan baik dan transparan.




















