26.4 C
Pare-Pare
Rabu, Mei 27, 2026
spot_img

Komisi I DPRD Kota Parepare Gelar 3 RDP Terkait Tanah Dalam Satu Hari

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi I DPRD kota Parepare menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah sepanjang Hari Senin ((07/04/26). Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir Usai memimpin RDP Tersebut mengatakan dari pagi hingga sore Komisi I RDP melaksanakan RDP sebanyak tiga kali

“Terkait RDP hari ini, komisi 1 melaksanakan RDP sebanyak tiga. Jadi semua terfokus pada persoalan objek tanah kepemilikan, satu di yang berlokasi di Soreang lapangan di dekat kantor camat, yang oleh pihak Ahli Waris atas nama andi tappu tapi di sisi lain. di sana diklaim oleh pemerintah daerah, tapi oleh pihak keluarga meyakini bahwa tidak ada klaim atas lokasi yang dimaksud. Jadi kami menyimpulkan tadi agar supaya dilakukan survei lapangan itu dilaksanakan nanti hari rabu, dengan menghadirkan BPN, menghadirkan aset pemerintah daerah, dan menghadirkan camat dan lurah, kemudian menghadirkan juga anggota DPRD, agar supaya nanti permasalahan ini jelas dan cocok, jangan sampai lokasi yang dimaksud berbeda dengan lokasi yang dimaksud oleh pemerintah daerah.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut Dr. Kamal, kemudian yang lokasi kedua itu di lokasi di tonrangeng atas nama ahli waris matjeling memiliki luas lahan sebanyak 16.000 itu di lokasi tersebut sudah terbit beberapa SHM sebanyak empat jadi masih tersisa sebanyak 9.000 m/s.

“Jadi harapan kami meminta kepada ahli waris karena kita tidak tahu SHM nomor berapa karena, kami ada tiga tadi poin untuk disampaikan kepada ahli waris, yang pertama ahli waris diminta untuk segera melakukan permohonan atas objek yang dimaksud, agar supaya nanti bisa diketahui secara langsung siapa pemilik SHM di atasnya, yang kedua kami juga meminta kepada pihak keluaran dan kecamatan untuk segera mencari titik koordinat agar supaya nomor SHM yang dimaksud. Kita juga bisa mendapatkan agar supaya kami komisi 1, bisa melayankan surat ke BPN untuk segera dibukakan warka, agar supaya jelas oleh ahli waris dan BPN dan kepada masyarakat yang merasa memiliki lahan sebagian lahan diatas tersebut bisa ditentukan anunya bisa diketahui objek-objek dan batas-batas. taniah yang dimaksud.” terang Dr. Kamal.

Sedangkan RDP yang ketiga ini berlokasidi Galung Maloang, itu ada lokasi sebesar 12.450 m persegi yang oleh pihak pembeli atas nama Tamrin Tamringi sebidan tanah kepada Tamring atas nama Tamring juga, Tapi beberapa waktu kemudian lokasi yang dimaksud ada juga atas nama Bada merasa bahwa lokasi itu adalah lokasi miliknya, karena juga merasa sudah memberikannilai uang dan satu kendaraan motor sebagai jaminan, bahwa mereka membeli lokasi tersebut.

“Jadi kami minta karena terjadi jual beli tanah oleh tamrin lage sebesar 70 juta dengan luas lahan 15 * 25 m per 12 * 15 * 25 itu agar supaya menyampaikan kepada pihak tamrin pemilik lahan yang pertama, untuk dibicarakan secara kekeluargaan untuk diminta mencarikan lahan lokasi sebagai pengganti dari lokasi yang dimaksud yang dikuasai oleh orang yang sama jadi ini kan cukup banyak..’ Tambah Dr. H. Kamaluddin Kadir.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare