PAREPARE, RADIOMESRA..COM -DPRD Kota Parepare sudah melakukan pencabutan dua Perda, masing masing terkait dengan Perda RTRW, Kemudian ada pencabutan Perda terkait dengan pembuatan produk hukum daerah. Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir belum lama ini lewat program Obras di radio mesra.
“Kalau produk pembuatan hukum daerah itu menurut undang-undang yang ada di atas, ini sudah jelas aturannya, Jadi di dalam peraturan itu disampaikan bahwa untuk tingkatan daerah tidak perlu lagi dibentuk dalam bentuk Perda, karena penjelasan dan teknis pelaksanaan pembuatan produk hukum daerah sudah jelas dari undang-undang yang ada lebih tinggi yang ada di atas. ” Kata Dr. H. Kamaluddin Kadir.
Lanjut Dr. H. Kamaluddin Kadir saat ini juga DPRD kota Parepare ada inisiatif perancangan Perda tiga, ini juga sementara bergulir, sementara pada proses pencarian isu dulu, karena pencarian isu terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Sulselbar.
“Yang jelas ada tiga, jadi ada lima rancangan Perda yang akan segera kita bahas untuk selanjutnya. Karena ini target penyelesaian Perda yang harus kita selesaikan ini ada sebelas di tahun 2026. Selain itu tugas-tugas yang lain senantiasa kita di DPRD selalu melakukan kontrol pengawasan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas baik yang dilakukan oleh pemerintah melalui SKPD-SKPDnya atau Organisasi Perangkat Daerah yang ada di bawah. Kira begitu.”Jelas Dr. H. Kamaluddin.




















