PAREPARE, RADIONESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengungkapkan peraturan Walikota nomor 33 tahun 2020 mengatur terkait tata cara pemilihan itu sudah diatur di dalamnya, cara pemilihan LPMK disebutkan di situ seperti pemilihan RT RW. Hal tersebut di tegaskan H. Kamaluddin lewat program Obras belum lama ini.
“Kewarganegaraan, bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang, bertempat tinggal di kelurahan minimal selama 12 bulan berturut-turut, berkelakuan baik, mempunyai komitmen, bersedia dan mampu bekerja sama bersedia mendukung program pemerintah, mengenal daerahnya sendiri, bersedia menjadi pengurus LPMK bukan menjadi salah satu anggota partai. Saya kira itu syarat-syaratnya.” Kata Dr. H. Kamaluddin Kadir.
Lanjut H. Kamaluddin Kadir, adapun kalau dia disebutkan di dalam perwali nomor 33 tahun 2020, seperti kepengurusan koperasi merah putih, Dirinya sudah mengingatkan kepada pemerintah melalui asisten 1, kepala bagian pemerintahan, camat, dan lurah ke bawah, agar supaya dibuatkan aturan teknis seperti surat edaran walikota.
“Terkait pemilihan LPMK ke depan, apakah dimasukkan nanti, bahwa karena ada juga di pasal berikut tidak boleh merangkap jabatan, pengurus LPMK tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan kelurahan lainnya, ataupun jabatan struktural dalam lingkungan pemerintah daerah, apakah dalam poin 1 dan 2 ini, ada ada keterkaitan, seperti pengurus lembaga kemasyarakatan Kelurahan lainnya, nanti pemerintah yang menterjemahkan bagaimana aturan teknisnya lebih lanjut.” Ungkap Dr. H. Kamaluddin Kadir




















