PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare menegaskan bahwa status kategori desil tingkat kesejahteraan masyarakat tidak bersifat permanen dan dapat berubah secara berkala. Perubahan posisi desil tersebut sangat bergantung pada pembaruan data secara mandiri yang dilakukan oleh masyarakat.
Kepala BPS Kota Parepare, Dian Ernawaty, SST., M.A.P., mempertegas bahwa warga yang ingin mengubah atau memperbarui informasi data kesejahteraannya dapat mengakses saluran resmi yang telah disediakan.
“Saya pertegas di sini bahwa desil itu bisa berubah. Bagaimana caranya? Caranya dengan melakukan update data. Pembaruan data bisa dilakukan langsung melalui kanal Cek DTKS, di mana warga dapat mengunggah sendiri perubahan datanya,” ujar Dian Ernawaty.
Dian menambahkan, proses pemeringkatan ulang atau ranking desil dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Hal ini terjadi karena dalam satu kelompok desil, pembaruan data tidak hanya dilakukan oleh satu individu, melainkan juga oleh warga lainnya secara bersamaan.
“Perlu dipahami bahwa dalam satu kelompok desil, mungkin bukan cuma kita yang melakukan perubahan data. Tetangga atau warga lain juga mengunggah pembaruan data, sehingga pemeringkatan akan dihitung ulang setiap tiga bulan. Akibatnya, kondisi desil dapat berubah dari waktu ke waktu; bisa tetap berada di desil yang sama atau berpindah ke desil yang berbeda,” terangnya.
Melalui mekanisme ini, BPS mendorong masyarakat untuk aktif memastikan akurasi data kependudukan dan kesejahteraan keluarga agar bantuan sosial tepat sasaran.




















