PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menanggapi Ramperda Inisiatif DPRD kota Parepare terkait penataan retail modern di kota Parepare, Ketua Komisi II DPRD kota Parepare yang juga politisi partai Gelora Parman Agus Mante menyarankan agar pekerja yang di terima tersebut minimal sudah berKTP Parepare Lebih dari satu Tahu.
“Sekiranya ini menyangkut tenaga kerja, Di pasal 24 ini, sudah dijelaskan bahwa, jumlah tenaga kerja lokal itu paling sedikit 70% diterima disetiap pekerjaan. Saya menyarankan, karena biasanya para pelaku usaha ini banyak-banyak mengakali terhadap penerimaan pekerja di satu tempat, contoh misalnya Alfamart atau Indomaret, kalau kita berdialog sama pekerjanya itu, biasanya dialegnya itu, dialeg daerah, bukan kota Parepare. Untuk melindungi atau menguatkan tenaga kerja lokal kita, tenaga kerja lokal ini harus ditambahkan kata kata atau frasa paling tidak dia berdomisili 1 tahun, kalau minimal 1 tahun KTPnya pada saat penerimaan. Bukan pada saat tiba-tiba ada penerimaan bikin KTP di sini tapi dia harus berdomisili minimal satu tahun di parepare.” Ujar Parman.
Pada Paripurna yang di gelar Senin (26/01/26) tersebut ada 3 Ranperda yang di bahas masing masing kawasan industri kota Parepare dari inisiatif komisi I, perda Keolahragaan Komisi II dan Perda terkait penataan pasar rakyat dan retail modern di komisi III.




















