31.8 C
Pare-Pare
Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

DPRD  Parepare Resmi Serahkan Draft Akhir Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – DPRD kota Parepare resmi menyerahkan draft akhir rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di ruang rapat paripurna gedung DPRD kota Parepare Selasa (06/01/26) setelah mendengar pendapat Akhir Fraksi DPRD kota Parepare.

Wakil ketua I DPRD kota Parepare Suyuti SE di temui usai kegiatan mengatakan, Perda perampingan ini tentu semangatnya adalah mengingat porsi untuk belanja ASN di APBD, dimana tahun ini setelah hitung mencapai 51%, tentu salah satu cara untuk mengefisiensi belanja rutin adalah dalam perampingan OPD di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada dua SKPD yang digabung, dan dua kepala dinas, tentu nanti di sini, dalam hal penempatan, pemerintah harus bagaimana melihat integritas, kualitas, terkait siapa-siapa nanti yang akan ditempatkan di OPD yang digabung ini. Dan tentu yang tipe A itu, tentu bidangnya bertambah, tipe B Kalau tidak salah 3 bidang, tipe A menjadi 4 bidang, apakah nanti di dua OPD masing-masing 2 kepala dinas, ada yang jadi sekretaris, atau kembali ke hasil Job Fitnya nanti dan Pemkot tentu kebijakan Bapak Walikota. dan di beberapa daerah sudah melakukan duluan daripada kita.” Kata Suyuti.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD kota Parepare Ir H. Kaharuddin Kadir mengungkapkan setelah ini menunggu hasil fasilitasi di kantor gubernur, Perda tentang kelembagaan ini usul dari pemerintah daerah latar belakangnya dalam rangka efektivitas dan efisiensi.

“Efektivitas kerja dan efisiensi anggaran. Usulannya sebenarnya 28 OPD, tapi setelah kita pansus membahas, lakukan konsultasi termasuk saran dari KPK, dan BPK. BPK meminta supaya badan keuangan ini dipisah, ada badan keuangan, ada badan pendapatan. Saya kira tujuannya bagus, yang pertama, tentu kalau KPK memberi saran, tentu ada maksud di balik itu, jangan sampai ada potensi untuk lakukan korupsi di dalamnya. yang kedua, parepare adalah kota jasa, anadalan PAD dari Sektor jasa, jadi kalau dipisah, tentu ada keinginan bagaimana memaksimalkan  efektifitas kerja badan pendapatan bekerja untuk mencari uang, memaksimalkan PAD kemudian badan keuangan Itu khusus untuk melakukan pembayaran, jadi sudah tidak tumpang tindih.” Kata Kaharuddin

Pemisahan tersebut ungkap H. Kaharuddin hasil konsultasi Kemendagri juga begitu walaupun di dalam Permendagri ada poin, tapi ada skoringnya, tetapi KPK meminta untuk di abaikan itu skoring minta dipisah.

“Saya kira memang ini, masa transisi itu, ini kalau dirampingkan menjadi 29, tentu ada perubahan sikap dan mental pegawai yang tadinya OPDnya berdiri sendiri, tiba-tiba digabung. Contoh dinas kesehatan, KB dan perlindungan anak, tadinya 3 SKPD menjadi satu SKPD, orang yang biasa kerja hanya tupoksinya di bidang perlindungan anak, tiba-tiba harus masuk di dinas kesehatan. Jadi memang diperlukan, adaptasi bagi aparat yang ada di SKPD yang akan di merger itu, ini butuh waktu bagi pemerintah daerah, bagaimana melakukan sosialisasi lebih awal kepada OPD yang akan digabung.” Jelas H. Kaharuddin Kadir

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare