25.8 C
Pare-Pare
Kamis, Mei 28, 2026
spot_img

Disdukcapil Fasilitasi Anak Anak Wajib KTP Untuk Perekaman 

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Hj. Sri. Meyriani lewat kegiatan Ngopi berjamaah Masjid Raya Jumat (02/01/26) mengatakan setiap anak yang sudah berusia 16 tahun sampai dengan 17 tahun, sudah wajib perekaman.

“Pada saat dia sudah umur 17 tahun, wajib memiliki KTP. Kenapa ada istilah wajib perekaman di usia 16 tahun, ini adalah pengesahan, dari pengakuan pemerintah atau negara, kepada setiap warga negaranya yang sudah berusia 16 tahun, yang termasuk kategori wajib perekaman, dan wajib memiliki KTP di usia 17 tahun, adalah berhak untuk memiliki identitas kependudukan yaitu KTP eL. KTP el ini adalah secara elektronik, dan secara digitalisasi yang mana digitalisasi kemarin sudah kita bahas tentang IKD yaitu di smartphonenya.” Kata Sri.

Lanjut Hj Sri,  anak-anaknya yang belum perekaman, dipersilahkan di sekolahnya mau direkam cukup melapor saja kelurahan, nanti petugas Disdukcapil menjemput untuk  fasilitas, nanti di kelurahan lurah melapor ke Disdukcapil nanti akan menjemput, jika ada sekitar 5 sampai 10 orang bisa jemput dibawa ke kantor untuk perekaman.

“Itu fasilitas yang kami kasih, untuk pemenuhan kewajiban ber KTP setiap warga negara, terkhusus yang ada di kota Parepare. Pemerintah untuk setiap usia 16 tahun sampai 17 tahun, karena ini adalah kebutuhan yang sudah wajib memiliki identitas, di mana identitas ini akan digunakan. Pertama pada saat setelah mereka selesai masa sekolah SMA, mereka akan melakukan pendaftaran di sekolah yang lebih tinggi, atau perguruan tinggi, otomatis membutuhkan, KTP dan KK. Di dalam kk ini ada juga nanti istilah ingin pindah contohnya dari Parepare ke Makassar itu bisa difasilitasi, cukup melapor di dukcapil, bahwa kami mau pindah ke Makassar di kelurahan ini, dengan menerbitkan SK PMI dari kota Parepare, maka sudah pindah datanya di kota makassar, begitu pula sebaliknya. Sekiranya ada di dalam kartu keluarga yang belum memiliki KK, dan ingin pindah dan melakukan kepengurusan itu kami akan melakukan penelusuran.” Ungkap H Sri

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare