PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Melalui program Obras Sabtu (03/01/26) ketua komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengatakan Persoalan di RW 8 ujung bulu, awalnya Ada persuratan dari sekitar 20 kepala keluarga menyampaikan surat ke DPR, di mana bang one tinggal dari aspirasi masyarakat, sudah melakukan RDP dan DPRD mengundang asisten 1, camat, lurah, kemudian ketua panitia pelaksana, kepala bagian pemerintahan, juga hadirkan dua tenaga ahli, meminta masukkan pendapat hukum supaya tidak bias.
“Hasil diskusi itu, sampai kepada ini ada dua tuntutan warga. Pertama terkait priodesasi, ada pencabutan, penghapusan regulasi yang sebelumnya diatur melalui Perda, sekarang melalui perwali. Kemudian tuntutan kedua, masyarakat meminta apakah betul syarat dan perkenangkan di dalamnya yaitu sehat jasmani dan rohani sudah terpenuhi. Dari keterangan panitia mengatakan bahwa surat keterangan itu ada dari dokter dan Puskesmas kemudian juga ada dari dokter, jadi hasil perkembangan pembicaraan asisten 1 menyampaikan bahwa memang ada bantahan dari dokter bahwa surat keterangan yang diberikan itu dokter itu merasa tidak pernah ketemu.” Kata Dr. Kamaluddin Kadir .
Lanjut Dr. Kamaluddin, diindikasikan bahwa surat keterangan itu salah prosedur dalam pengambilannya. Jadi ada kesalahan dokumen itulah yang berkembang, sehingga kesimpulan di rapat itu di kembalikan, karena memang diperwali diatur bahwa ketika ada komplain seperti ini, maka dikembalikan.
“Karena ini bukan undang-undang pemilu, tidak bisa disengketakan. Jadi kembali kepada musyawarah mufakat kepada pemerintah, apakah solusinya. Karena ada beberapa solusi yang disampaikan, apakah di berhentikan karena cacat administrasi, atau diadakan Setelah verifikasi dikembalikan Pemilihan ulang. pemerintah daerah sesuai dengan surat yang masuk dari bang one, pemerintah daerah sudah melakukan rapat. Jadi dikembalikan ke pemerintah kecamatan untuk mengambil keputusan dan itu kami tidak tahu apa keputusannya.” Jelas Dr. H. Kamaluddin Kadir




















