PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengatakan, dalam perwali disebutkan untuk periodisasi RT/RW berhitung pada ketentuan perwali nomor 40 2019 sebagai baseline. Hal tersebut di sampaikan saat di temui media pada kegiatan Peringatan Milad PD Muhammadiyah Sabtu (20/12/25).
“Di sebutkan di perwali itu, bahwa untuk periodisasi, kita berhitung, kita ambil perwali nomor 40 2019 sebagai baseline. Jadi dihitung mulai periode pertama walaupun sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua RT atau RW, tapi perwali nomor 40 tahun 2019 itu kita jadikan baseline sebagai pedoman pertama, bagi mereka sebagai perediosasi pertama.” Kata Dr. H. Kamaluddin Kadir.
Lanjut Dr. H. Kamaluddin, Dan kalau maju sekarang ini dianggap periode kedua, karena dihitung sebagai baseline periode pertama.
“Jadi kalau ada yang mengatakan sudah berapa kali itu tidak menjadi masalah, karena perwali nomor 40 2019 kita jadikan baseline periode pertama, jadi kalau mencalonkan ini dan terpilih periode kedua. Saya kira tidak ada masalah dengan adanya regulasi antara perda dan perwali, yang jelas perda yaitu secara hukum, itu tidak berlaku dengan sendirinya, tapi oleh pemerintah daerah melalui Kabag hukumnya agar ini dicabut, saya sudah sampaikan agra supaya dibuatkan berita acara pencabutan sekaitan dengan dicabutnya Permendagri nomor 5.” Jelas Dr. H. Kamaluddin Kadir




















