PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tenaga Ahli Bidang Hukum dan pemerintahan DPRD kota Parepare yang juga politikus Partai Demokrat Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam SH lewat program Obras Jumat (12/12/25) lalu mengatakan Bantuan seragam sekolah itu bisa diberikan dalam beberapa kategori.
“Yang pertama untuk pendidikan. Ada namanya bantuan untuk afirmasi, itu diberikan kepada siswa-siswa baik SMP/SMA, kampus, perguruan tinggi, bagi daerah daerah terpencil atau tertinggal khusus. Kalau ada pelajar, mahasiswa mau kuliah mau masuk sekolah SMA. Maka dia boleh pilih di sekolah mana, dapat bantuan dia. Kemudian bantuan pelajar, mahasiswa berprestasi itu juga boleh dapat bantuan, karena tidak semua. Berarti ada yang boleh itu tadi ada persyaratan.” Kata Rahmat.
Rahmat yang juga wakil ketua DPRD kota Parepare periode 2014-2019 dan 2019-2024 mencontohkan mahasiswa atau pelajar yang tinggal di daerah tertinggal dengan istilah afirmasi, boleh juga, siapapun yang mau melanjutkan pendidikan S2 maupun S3 dapat beasiswa dibiayai, tapi sifatnya afirmasi, prestasi, dan warga tidak mampu. Tiga kategori tersebut yang boleh dapat bantuan.
“Yang pertama warga tidak mampu miskin, dibuktikan dengan DTSEN desil 1 dan 5 itu kategorinya, kedua berdasarkan prestasi, ada penilaian, ada indikator, mungkin ranking 1 terus, atau juara 1 atau berprestasi di lomba. Yang ketiga, afirmasi, penilaiannya Daerah tertinggal, dan daerah terpencil, ada penilaian, ada indikatornya, kecuali yang diatur undang-undang, perintah konstitusi.” Jelas Rahmat
Tambah Rahmat sedang untuk SD dan SMP bukan lagi undang-undang, tapi undang-undang dasar yang memerintahkan.
“Sedangkan SMA dan perguruan tinggi belum ada aturan. Makanya bantuan provinsi selama ini, Bantuan gratis pendidikan kerjasama dengan pemerintah provinsi, dan kabupaten kota 60-40 itu. Itu tidak semua juga, untuk yang tidak mampu. Makanya provinsi tidak mungkin membiayai semua siswa pelajar SMA pasti.” Terang Rahmat.




















