PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menjawab keluhan pendengar mesra terkait adanya jukir yang tidak memberikan karcis parkir pada pengguna parkir di kawasan goyang lidah bau Massepe, kepala UPTD parkir Muhammad Fadel mengatakan, karcis parkir adalah hak pengendara memang menerima bukti pembayaran retribusi parkir, setiap melakukan transaksi pembayaran yang menjadi bukti bahwa pengendara telah berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah di sektor parkir
“Mewakili Dinas perhubungan, mau maaf atas tindakan juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara yang melakukan transaksi retribusi parkir, karena hak pengendara memang menerima bukti pembayaran retribusi parkir, setiap melakukan transaksi pembayaran yang menjadi bukti bahwa pengendara telah berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah di sektor parkir. Ada beberapa kemungkinan, yang dapat terjadi di lapangan, terkait karcis parkir. Mungkin saja karcis parkir yang dipegang telah habis. Namun, kami selalu mengingatkan koordinator atau kolektor, untuk semua jukir memberikan karcis kepada pengendara, setiap melakukan transaksi kepada pengendara.” Kata Fadel.
Lanjut Fadel, ke depannya dirinya akan memperbaiki sistem, atau mekanisme yang menjadi kekurangan, atau keluhan masyarakat selama ini, khususnya terkait retribusi parkir.
“Yang kedua, terkait Siparta (Sistem Parkir Tahunan), dalam waktu dekat ini, kami akan memperbaiki sistem siparta yang sebelumnya memang telah diluncurkan pada bulan Oktober, dimana siparta ini berlaku selama 1 tahun, yang mekanismenya itu masih manual. Mulai dari pendaftaran, hingga penerbitan pegangan pengendara, setelah melakukan transaksi. Itu kami telah membuat website UPT parkir, nantinya di situ pengendara bisa melakukan pendaftaran, mulai dari pendaftaran, hingga penerbitan pegangan kartu yang dapat ditunjukkan kepada juru parkir pada saat melakukan transaksi, yang membuktikan bahwa pengendara tersebut telah membayar sistem parkir tahunan.” Jelas Fadel




















