PAREPARE, RADIOESRA. COM – Lewat program Bincang Khusus Jumat (05/12/25) Wakil ketua DPRD 2 Periode (2014-2019-2019-2024) Yang juga politisi Demokrat kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam menyikapi rencana penerapan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) terkait APBD 2026 mengatakan, Masih ada peluang pengesahan bersama, tapi sanksi sudah berlaku karena batas waktu.
“Menurut undang-undang, itu yang wajib itu disetujui itu tidak dipenuhi maka sanksinya. Maka sudah berlaku, sudah kena kalau 60 hari tidak ada persetujuan, maka 15 hari itu kepala daerah dikasih kesempatan menyusun rancangan perkada untuk diserahkan ke gubernur, untuk mendapatkan pengesahan. Tanggal 20 Januari batas waktu pemerintah daerah menyerahkan rancangan Perkada ke gubernur untuk mendapatkan pengesahan.” Kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, tapi bisa saja di tanggal 6 diserahkan, karena paling lama 15 hari, kemudian saat gubernur menerima rancangan perkada itu juga diberi waktu paling lama 30 hari gubernur melakukan pengesahan terhadap rancangan perkada yang diserahkan oleh kepala daerah.
“Karena berlaku secara umum. Jadi kalau 60-30 hari menteri atau gubernur tidak melakukan pengesahan, maka kepala daerah menetapkan rancangan Perkada menjadi perkada. Karena tidak boleh harus jalan bisa saja tanggal 5 tanggal 6 diserahkan, bisa ditetapkan tgl 10, kalau tiba-tiba gubernur sudah mengesahkan di tanggal 6, tanggal 7 kepala daerah bisa mengesahkan tanggal 8 cuma dikasih batas.” Terang Rahmat




















