30.8 C
Pare-Pare
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Penggunaan Sepeda Listrik Bukan Untuk Di Jalan Umum

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Ngobrol perkara Iman dan Islam bersama jamaah masjid Raya Ngopi Berjamaah masjid raya Jumat (28/11/25), Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh Arsyad S.Sos mengatakan kalau motor listrik itu tetap bisa mendapat santunan dari jasa Raharja, karena motor listrik juga ada STNK-nya, ada platnya.

“Bedanya kita kalau motor listrik dia adalist warna biru dibawah, ketika dia mengalami kecelakaan itu pasti terbayar dari jasa Raharja, karena memang ada pajaknya, dan penggunaannya sama dengan kendaraan bermesin. Kemudian terkait masalah sepeda listrik ini sudah diatur peraturan menteri perhubungan, untuk sepeda listrik ini karena masih banyak ditemukan anak-anak menggunakan di jalan raya.” Kata AKP. Muh. Arsyad.

Lanjut Arsyad, penggunaan sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan umum, hanya digunakan di dalam kompleks perumahan, tempat-tempat wisata itu sesuai dengan peraturan menteri perhubungan.

“Makanya saya sampaikan di sekolah, khususnya di SMP, jangan menggunakan sepeda listrik ke sekolah, lebih baik menggunakan sepeda biasa, tapi kalau sepeda listrik tidak sesuai dengan peraturan menteri perhubungan. Sepeda listrik, tidak bisa ditilang, karena dia kategori sepeda. Kecuali kalau motor listrik, bisa karena masuk dalam kategori kendaraan bermotor listrik.” Ungkap Arsyad.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare