PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi II DPRD kota Parepare Konsultasi publik terkait Rancangan peraturan daerah Parepare tentang penyelenggaraan keolahragaan di hotel bukit kenari Sabtu (29/11/25). Hadir pada kegiatan tersebut ketua Komisi II S. Parman Agus Mente, Wakil ketua Komisi II Sappe SH, Anggota komisi II Hj. Indriasari Husni, Hj. Musdalifah, Hj Farida, perwakilan DKOP, dan sejumlah perwakilan masyarakat olahraga parepare.
Pada tim liputan jelajah kota radio mesra, ketua Komisi II mengatakan Penyelenggaraan keolahragaan itu bersifat wajib bagi pemerintah daerah, karena itu bentuk amanah dari undang-undang nomor 11 Tahun 2022, di mana setiap daerah itu menjamin setiap masyarakat kota Parepare, berhak mendapatkan sarana dan prasarana tentang olahragaan, begitu juga terkait dengan pembinaan keolahragaan di tingkat daerah.
“Bagaimana meningkatkan kualitas layanan keolahragaan bagi masyarakat, kemudian bagaimana Perda ini juga menjamin keterpaduan pembinaan olahraga pendidikan, prestasi, dan rekreasi. Kemudian memperkuat tata kelola kelembagaan olahraga di daerah, kemudian bagaimana mengembangkan ekosistem industri keolahragaan lokal yang ada di kota Parepare, mendorong pemerataan sarana dan prasarana olahraga, dan yang kita paling penting itu meningkatkan pencapaian prestasi atlet di daerah, di tingkat provinsi, nasional, bahkan kalau perlu internasional.” Ucap Parman.
Lanjut politisi Gelora ini, beberapa masukan dari peserta itu terkait perhatian pemerintah terhadap ketiga himpunan-himpunan keolahragaan, yakni KORMI, KONI, MPC yang dituntut adalah terutama MPC bagaimana sarana keolahragaan khususnya bagi kelompok difabel itu bisa disiapkan.
“Kedua di olahraga, beberapa olahraga rekreasi itu juga bisa dimasukkan dalam garis besar desain besar olahraga (DOD) di kota Parepare, dari KORMI, bagaimana DOD ini bisa memuat olahraga-olahraga, terutama bukan olahraga prestasi tapi olahraga rekreasi.” Jelas Parman




















