Insentif ini berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.
PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal mengatakan ini merupakan keputusan gubernur Sulawesi Selatan nomor 525/9 tahun 2025 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
“Yang dimaksud insentif di situ, bahwa akan di berikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan kendaraan bermotornya, atau dikenal dengan istilahnya pembayaran pajak secara bermotor khususnya kepada wajib pajak atau wajib pajak atau pemilik kendaraan yang selama ini terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, itu sudah menahun.” Kata Tawakkal.
Lanjut Tawakkal, mereka-mereka yang dikategorikan ini oleh pemerintah secara penelitian bahwa rata-rata mereka tidak melakukan pembayarannya alasannya, adalah karena ketidakmampuan ekonomi. Dana yang mereka miliki itu belum cukup untuk melakukan pembayaran pajak, dikarenakan kebutuhan rumah tangga dan lain lain yang lebih diutamakan, oleh sebab itu pemerintahan hadir dengan program ini.
“Jadi kami hadir yang pertama bagi masyarakat yang selama ini terlambat membayar pajak, sehingga dikenakan denda, sekarang itu, kita bebaskan 100%. Berapapun keterlambatan, atau denda yang ditimbulkan akibat keterlambatan bayar pajak itu, kita hapus. Silakan ke kantor Samsat dihapuskan, atau pemutihan. Khusus denda, terkait dengan pajak kendaraan bermotor, itu kita tidak putihkan sama sekali, makanya kita tidak akan diskon sebanyak 50%. Maka, jika masyarakat terlambat membayar pajak mulai 1 tahun sampai 4 tahun, kita hanya itu 2 tahun saja. dan diskon sebanyak 50%. Jadi kalau terlambat 5 tahun itu dibayar dua tahun setengah.” Jelas Tawakkal.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.




















