PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kapolres Parepare AKBP Dr. Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M mengungkapkan dalam menjalani tugas sebagai abdi negara salah satu filosofi hidupnya silaturahmi adalah yang utama, sehingga kalau dirinya menghubungkan antara penegakan hukum, sosial, dan sisi kemanusiaan, maka ia lebih mengutamakan sisi kemanusiaan. Hal tersebut di sampaikan Dr. Arman Muis Sabtu (05/07/25) Saat hadir pada ruang Bincang radio mesra sekaligus perpamitan dengan masyarakat Parepare karena tugasnya sebagai Kapolres berakhir Senin (07/07/25)
“Antara proses penegakan hukum, kemanusiaan, dan keadilan. Itulah kembali saya ini bertugas di kampung sendiri. Salah satu filosofi hidup saya, bahwa silaturahmi adalah yang utama saya. Sehingga kalau saya menghubungkan antara penegakan hukum, sosial, dan sisi kemanusiaan, maka saya lebih mengutamakan sisi kemanusiaan, sehingga proses itu saya lakukan, dengan tidak mengabaikan peraturan undang-undang dan hukum yang berlaku.” Kata Dr. Arman
Sosok yang selanjutnya mengemban amanah baru sebagai wakil kepala (Waka) Inspektur Bidang (Irbid) di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan tidak semua proses penegakan hukum itu harus berakhir di meja hijau, tapi proses hukum, baik itu Yang dilaporkan maupun yang ditangkap itu bisa dilakukan secara kekeluargaan, penyelesaiannya secara kekeluargaan, secara restorasi justice.
“Sehingga menurut saya, saya kalau bisa di lakukan secara kekeluargaan, kenapa tidak. Cuma, dalam aturan hukum itu ada, undang-undang yang mengatur, mana yang boleh, dilakukan secara restorasi justice. Jadi proses secara kekeluargaan itu tetap mengikuti proses, penyelidikan oleh anggota kepolisian teman teman saya, mengumpulkan fakta, data, dan keterangan ini boleh tidak dilakukan secara kekeluargaan, kalau sekarang misalnya kasus pemerkosaan, tidak bisa. Itulah buktinya. Sehingga saya bilang, ada yang boleh dilakukan secara kekeluargaan, dan tidak boleh. Misalnya kasusnya narkoba, itu tidak bisa, apalagi di bandar. Kasus asusila, itu juga ada kelasnya, ada juga kasus pelecehan terhadap pimpinan negara, bendera, simbol simbol Negara, ada juga kasus terkait dengan paham, mungkin terkait dengan ras dan lain sebagainya.” Terang Arman.




















