PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi II DPRD kota Parepare menerima aspirasi sejumlah Buruh pelabuhan Bongkar Muat Barang pelabuhan Capia Ujung di ruang paripurna DPRD kota Parepare Senin (23/06/25). Ketua Komisi II DPRD kota Parepare Parman Agoes Mante di temui usai kegiatan mengatakan kedatangan mereka untuk mengklarifikasi terkait dugaan pemotongan upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), atau buruh di Pelabuhan Cappa Ujung.
“Kita terima dari kelompok buruh yang tetap bekerja. Di depan itu masih ada kelompok buruh yang protes terhadap pengupahan tenaga kerja yang ada di cappa ujung. Jadi pada kesimpulannya, insyaallah dalam waktu dekat ini, kami memanggil semua unsur. Baik dari KSOP, Koperasi, kemudian Dinas tenaga kerja, memandu seperti apa sebenarnya regulasi yang harus diterapkan.” Kata Parman.
Lanjut Parman, Dari RDP itu DPRD mendapatkan, bahwa sistem pengupahan itu memang tidak dalam bentuk perjanjian. sementara di undang-undang tenaga kerja itu memang harus jelas ada semacam perjanjian lisan maupun tulisan, mereka selama ini tidak tahu bahwa seperti itu adanya.
“Contoh di KSOP, dia tidak tahu ada ada hal seperti ini, ada. Lagi-lagi terkait masalah upah. Nanti kita fasilitasi, untuk pertemuan selanjutnya. Karena kita bisa belum bisa simpulkan, kalau model pengupahan yang diterapkan di pelabuhan Nusantara itu, cukup baik. Karena di Pak Yasser sebagai ketua TKBM itu menjelaskan, adanya perjanjian kerjasama antara buruh atau mandor, dengan pihak buruh dan pemberi kerja, atau mandor. Ada persentase pembagian upah kerja ada 15% di masuk ke koperasi ada 85% dibagi ke teman-teman buruh.” Jelas Parman.
Sementara sekertaris LSM Fokus sebagai kuasa pendamping buruh muthtasim mengatakan kedatangan mereka ke DPRD untuk meluruskan bahwa tidak ada pemotongan. Yang ada adalah pembagian yang diatur oleh berdasarkan peraturan menteri perhubungan no 159 Tahun 2023
“Pendapatan buruh, pendapatan mandor, pengawas, itu sudah diatur dalam peraturan menteri perhubungan. Jadi seluruh hak hak normatif buruh yang ada di pelabuhan cappa ujung itu sudah terlaksana dengan baik tidak ada lagi. Ini dilihat, kalau kita lihat lintas presentasinya itu ada di perturan menteri perhubungan no 159 tahun 2023. Ada ketidakpuasan menurut mereka, ada proses tidak transparansi, bagaimana membangun kesepakatan awal, kalo ini proses pembayaran dari pihak perusahaan bongkar muat itu, nanti setelah proses bongkar muat itu baru muncul nilai yang harus dibagi.” Ucap Acing.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare Satria Parman Agoes Mante, menghadirkan berbagai stakeholder kepelabuhan, pengawas, mandor, ketua TKBM, buruh dan LSM Fokus Parepare. RDP ini dilatari dengan adanya kisruh terkait dugaan pemotongan upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), atau buruh di Pelabuhan Cappa Ujung.




















