31.5 C
Pare-Pare
Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Kajari Parepare, Minta Aparat Kelurahan dan Kecamatan Terus Awasi Peredaran Narkoba

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan barang rampasan dan barang bukti (barbuk) ratusan gram sabu-sabu dan ganja dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barbuk ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam memerangi narkoba di Kota Parepare.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Abdillah yang dihadiri oleh Asisten III Pemkot Parepare Eko W Ariyadi mewakili Wali Kota, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, A Musyafir, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Parepare, Kamis (15/05/25).

Asisten III Pemkot Parepare, Eko W Ariyadi mewakili Wali Kota dalam sambutannya mengatakan situasi keamanan dan ketertiban dan kehidupan sosial dan dinamika lainnya termasuk juga bagaimana generasi muda terhindar dari persoalan narkoba.

“Apresiasi kita semua atas ppenegakan hukum Penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang lainnya, tentu saja tadi sudah disampaikan bapak kajari. Situasi keamanan dan ketertiban dan kehidupan sosial dan dinamika lainnya. Termasuk juga bagaimana generasi muda kita terhindar dari persoalan seperti itu.” Kata Ekp

Kajari Parepare, Abdillah meminta aparat dari kelurahan dan kecamatan untuk terus mengawasi peredaran narkoba.

“Proses hari ini, bukan serta merta simsalabim. Ini proses RJ sudah lakukan dari seminggu yang lalu, yang namanya proses RJ. Kita sampaikan dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan sudah menyetujui, baru kita melakukan, apa yang dikatakan mengeluarkan surat ketetapan pada hari ini. Alhamdulillah pak camat ini, mungkin pak lurah, tolong di awasi apa yang kita lakukan hari ini tidak berarti apa-apa tanpa pengawasan pak lurah kedepannya.” Kata Abdillah

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare