25.6 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Negara Jamin Kebebasan Warga Negara Mengeluarkan Pendapat

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir lewat program Obras Kamis (15/05/25) menyampaikan penyampaian pendapat di tempat umum dibolehkan oleh undang-undang dasar 45, disebutkan di pasal 28 ayat 3 kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat di depan umum kemudian undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Terkait dengan itu, ada juga penetapan peraturan kapolri no 7 tahun 2012, tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, pengurusan perkara penyampaian pendapat umum. Semua diatur.Mmenyampaikan pendapat umum apalagi penyampaian aspirasi, ini dibolehkan oleh regulasi diatur mungkin penyampaiannya ada tata caranya penyampaiannya dengan tertib.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut kader Gerindra ini menambahkan,  dengar pendapat ada penyampaian secara tertulis dan lisan yang disampaikan maksud dan tujuannya.

“Kita juga ada paripurna terkait dengan jawaban atau tanggapan Walikota, terkait dengan 3 Perda inisiatif DPRD yang tadi itu terkait pembentukan produk hukum perencanaan penganggaran responsif gender inklusif dan perencanaan pembangunan dan penganggaran berbasis partisipatif.” Ungkap Kamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare