25.1 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 29, 2026
spot_img

Mantan Wakil Ketua DPRD kota Parepare Pemerintah Daerah Harus Sampaikan Rencana Efisiensi Kepada DPRD

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua DPRD kota Parepare periode 2018-2023 M. Rahmat Sjamsu Alam pada tim liputan jelajah kota radio mesra Sabtu (19/04/25) mengatakan pemerintah daerah harus menyampaikan rencana efisiensi kepada DPRD, karena ini sifatnya pergeseran anggaran.

“Dalam undang-undang 17 2003, sudah tegas mengatakan, bahwa penggeseran anggaran harus mendapat persetujuan DPRD. itu undang-undang 17 2003, ini harus kita pahami, dan ditindaklanjuti di peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah pasal 163 pergeseran anggaran. kalau sifatnya batang tubuh APBD yang terdiri dari unit kerja,  jenis kegiatan, jenis belanja harus dimasukkan dalam APBD.” Kata Rahmat.

Ketua DPC Demokrat ini pun berharap jangan sampai ada kegiatan, ada penambahan anggaran tidak termuat dalam APBD, karena itu pasti melanggar konstitusi ini yang harus kita pahami.

“Saya minta untuk kembali ke regulasi yang ada, kalau di pusat jelas sekali Inpres langsung DPR RI itu melakukan pembahasan dengan kementerian lembaga langsung dilakukan persetujuan. Hasil persetujuan itu itu dilakukan blokir anggaran artinya anggaran yang tadi itu tidak lagi disesuaikan kalau di APBD waktu dibahas APBN itu nilainya 100 miliar maka terblokir anggaran itu umpamanya hasil efisiensi 70 miliar tetapi nanti perubahannya 70 miliar itu ada di APBN perubahan nanti juga ada di APBD pokok.” Jelas Rahmat.

Rahmat lanjut menjelaskan, kenapa harus lebih awal disetuju DPRD agar nantinya apabila pembahasan APBN perubahan itu DPRD tidak boleh lagi mengkoak-atik  hasil efisiensi itu karena sudah dilakukan persetujuan.

“yang parahnya ini nanti, kalau di APBD perubahan DPRD tidak mengakui penggeseran itu, kalau tidak diakui tiba-tiba pemerintah melakukan pengeluaran yang tidak ada di APBD, maka dia akan melanggar konstitusi, melanggar undang-undang 17 2003, karena semua penerimaan dan pemasukan itu harus tercantum dalam APBD itu di pasal 3 ayat 5.” Jelas Rahmat

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare