PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama lima unit sepeda motor hasil curian. saat konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Rabu (16/04/25).
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda di wilayah Parepare, serta dua lokasi lain di luar kota, yakni Makassar dan Pinrang. Ketiganya masing-masing berinisial AN, TK, dan MJ.
“Hari ini di halaman mapolres, kita bersama-sama melihat, ada deretan kendaraan, kemudian ada beberapa orang pelaku kejahatan. Kejahatan ini adalah merupakan kejahatan pencurian dengan kualifikasi diperberat. TKPnya ada tiga LP, di luar daripada Parepare ada dua TKP. Saat ini di hadapan teman-teman semuanya, saya disampaikan, bahwa adapun tiga TKP kejadian itu, ada tiga waktu waktunya ada jam 23.30, kemudian ada jam 01.30 menit, ada juga jam 12. 30 menit. Adapun TKP di kota Parepare sendiri ada tiga TKP, selebihnya ada TKP di Makassar, di Pinrang, termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku, itu adalah kendaraan hasil curian. Para pelaku ada tiga orang inisialnya AN, TK, dan MJ.” Terang Kapolres Parepare.
Lanjut Arman Muis, adapun barang bukti dua buah kunci L dan beberapa peralatan lainnya yang menjadi barang bukti. Kronologis kejadian ini rata-rata terjadi di malam hari. Hasil interogasi di TKP. kemudian, kepada pelaku bahwa rumah tidak digembok, kalaupun gembok para pelaku mudah mencongkel atau menggunakan kunci-kunci lain untuk melakukan kejahatan.
“Adapun hukumannya kurang lebih maksimal 9 tahun, pasal yang kita sangkakan karena ini merupakan sebuah pencurian pemberatan, maka kita gunakan pasal 363 ayat 1, 2, 3, 4 5 untuk Junyo pasar 65 ayat 1 kemudian junto 480.” Ungkap Arman.




















