PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Polres Parepare menggelar konferensi pers pada hari ini, Sabtu (05/04/25), terkait dengan meninggalnya seorang tahanan pelaku tindak pindana narkoba berinisial MR (50), yang diduga akibat penganiayaan dalam sel tahanan. Kejadian ini menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat dan keluarga korban.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Polres Parepare dan dihadiri oleh Wakapolres, Kompol Ridwan, Paminal Propam, AKP Sukri, Kasat Narkoba, Iptu Tarmizi, serta dokter ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.
Perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, hadir PLT Kepala Humas, Harfa, Dokter IGD Dr. Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru Dr. Nirmalasari, dan Spesialis Jantung, Dr. Dwi Akbarina Yahya. Kehadiran tim medis tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan proses medis yang dilalui oleh almarhum (MR) selama masa perawatan di rumah sakit.
Pada konferensi pers, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Almarhum inisial (MR) meninggal di rumah sakit. Tersangka di amankan pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 di pelabuhan Polsek
“Almarhum inisial (MR) meninggal di rumah sakit. Yang mana tersangka almarhum yang kita amankan pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 di pelabuhan Polsek.” Kata Arman
Adapun barang bukti yang diamankan, satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,5 gram dan satu unit Handphone, dan saat penyelidikan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,
“Barang bukti yang kita dapatkan, pada tersangka waktu masih hidup, satu sachet plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, satu unit HP jenis. 1 sendok sabu berbentuk pipet, satu buah bom. Saat ini sedang dilakukan proses yang sidangnya kita butuh data, dan butuh fakta informasi. rekan-rekan bahwa tersangka almarhum Rusli alias merupakan pelaku residivis dengan pembebasan bersyarat, dengan masa tahanan yang belum dijalani selama 3 tahun 8 bulan, dengan ini almarhum NR melanggar kewajiban pembebasan bersyarat.” Ungkap Arman
Sebelumnya, pihak keluarga korban, Agusalim mengungkapkan adanya dugaan MR meninggal dunia setelah menerima kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi Polres Parepare.
Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, dr Nirmalasari menjelaskan bahwa almarhum (MR) masuk IGD dalam kondisi sesak napas berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, seperti lebam yang terlihat di tubuh almarhum. Menurutnya, yang terlihat pada tubuh almarhum, kemungkinan besar sebagai proses alamiah pascakematian akibat penyakit penyerta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, terkait dugaan penganiayaan yang disuarakan oleh keluarga melalui unggahan akun media sosial Nasrah Nasrunramlah, pihaknya tetap membuka ruang penyelidikan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
AKBP Arman Muis menjelaskan, pelaku tindak pindana narkoba berinisial MR (50), merupakan seorang residivis dan sedang menjalani masa pembebasan bersyarat saat kembali ditangkap. Polres Parepare menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.(*)




















