PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Bank Sulselbar cabang Parepare angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dana hibah untuk pembangunan mushola di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berasal dari bank sulselbar, yang awalnya diberitakan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) ternyata bukan, melainkan dari jasa giro hasil penempatan dana KPU sebesar 19 miliar rupiah. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pimpinan cabang Bank sulselbar Ahmad Iqbal saat ditemui di ruangannya.
Ahmad Iqbal menjelaskan mekanisme penyaluran dana CSR bank sulselbar hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi, dan diperuntukkan bagi lembaga tertentu. Menurutnya, dana CSR baru bisa dikeluarkan oleh bank sulselbar jika ada permohonan atau surat resmi dari pemerintah daerah terkait pemberian dana CSR.
“Jadi pada kesempatan ini, saya mau klarifikasi terkait pemberian bantuan Mushollah, yang beredar di luar itu adalah dana CSR, tapi yang sebenarnya bukan dana CSR. Itu adalah dana bagi hasil jasa giro yang kami sepakati dan ber PKS di depan. Jadi, untuk khalayak, semua teman-teman, bahwa Ini adalah CSR, sebenarnya salah, Ini adalah dana yang berasal, dan bersumber dari jasa giro. Jadi sekali lagi, saya luruskan, bahwa bukan dari CSR, karena kemarin di media telah beredar, mungkin teman-teman media salah paham, bahwa setiap pemberian hibah itu adalah CSR. Saya luruskan, bukan mungkin sekian klasifikasi dari saya.’ Jelas Ahmad Iqbal
Bantuan hibah pembangunan mushola di kantor KPU ini dilaksanakan dalam dua tahapan, dan sepenuhnya berasal dari jasa giro, atas penempatan dana KPU senilai 19 miliar rupiah pada bank Sulselbar. Hibah ini, merupakan bentuk kerjasama antara bank sulselbar dengan KPU dalam rangka peningkatan fasilitas ibadah.




















