PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir Lewat Program Obras Jumat (20/09/24) mengatakan Pare beach dibangun tahun 2014 selesai tahun 2015 dengan anggaran waktu itu 1,4 miliar. Selesai 2015 ini dalam rangka rangka meningkatkan dan menyemarakkan ekonomi supaya lebih bergeliat.
“Jadi pemerintah daerah waktu itu, memberikan izin kepada warga yang mau untuk masuk dulu, bukan digratiskan. cuma untuk membangkitkan ekonomi agar disitu ramai. Karena menurut data, kita itu di Parepare berdasarkan BPS Parepare penduduk Parepare saat ini 148 jiwa, tapi kalau malam minggu ini kita bertambah 200 jiwa lebih. Itu karena perhatian pemerintah membuka tempat-tempat ramai dalam bentuk tenan-tenan atau kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Waktu itu pemerintah berniat baik untuk mendorong masyarakat masuk saja dulu menempati, tapi berjalannya waktu, ini ada temuan oleh BPK, bahwa semua fasilitas yang dibangun melalui aset, melalui APBD kota Parepare itu harus ada kontribusi. ” Kata Dr. Kamaluddin.
Tambah Dr. Kamaluddin, Karena semuanya aset dan ada pemeliharaan. Perlu ada kontribusinya. jadi pada waktu yang lalu ditemukan sehingga DPRD juga waktu pansus Ramperda retribusi dan pajak daerah berdasarkan UU no 1 tahun 2022 agar disatukan karena dulu itu retribusi ada tiga. Usaha, Jasa umum dan jasa tertentu.
“Mendapati Pare beach dan tempat-tempat yang lain seperti disamping masjid terapung itu tidak masuk dalam Perda penempatan retribusi. Jadi saya sampaikan kepada bidang aset dan pendapatan, kenapa ini tidak masuk, jawaban mereka ini belum di apresial, tapi temuan BKP tidak masuk sudah ditetapkan perdanya nomor 12 tahun 2023, sehingga tempat-tempat yang oleh aset oleh APBD dibangun, kita harapkan agar supaya dibuat PKS (perjanjian kerjasama) agar supaya aset yang sudah dibangun pemerintah bisa berkontribusi.” Jelas Dr. Kamaluddin.




















