PAREPARE, RADIOMESRA. COM -Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menerima aspirasi Gerakan mahasiswa se-Kota Parepare (Gempar) yang menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada, Jumat (23/08/24).
“Ketua DPRD kota Parepare dengan ini menyatakan bahwa DPRD kota Parepare, sepakat dengan aksi yang dilakukan oleh gempar (Gerakan Aliansi Mahasiswa Parepare) yang menolak pembahasan rancangan undang-undang Pilkada, dan sepakat untuk mengawal keputusan mahkamah konstitusi tentang Pilkada.” Kata Kaharuddin.
Politisi partai Golkar itupun menegaskan jika tak ingin sistem demokrasi di Indonesia di begal dan mengajak untuk bersama-sama mengawal demokrasi yang sudah berjalan saat ini.
“Kami setuju itu, karena ini memang mencerminkan substansi daripada demokrasi Indonesia. Kita tidak mau demokrasi ini dibegal, oleh karena itu saya selaku ketua DPR setuju dengan gerakan mahasiswa bukan cuma di Parepare, di seluruh Indonesia kami sepakat bahwa demokrasi Indonesia harus dikawal.” Tegas Kaharuddin.
Jenderal Lapangan Aksi Demo Ibrahim mengatakan ada 4 tuntukan utama Mereka dalam menyelamatkan demokrasi Indonesia
“Yang dengan sengaja membegal demokrasi dan membegal konstitusi di negara Republik Indonesia isi tuntutan selamatkan demokrasi Indonesia tuntutan 1 mengawal keputusan MK menolak RUU Pilkada, 2 Putus mata rantai politik dinasti, 3 stop pembegalan konstitusi, 4 DPRD kota Parepare menyatakan sikap secara lisan dan tertulis menolak revisi undang-undang Pilkada wassalam Parepare 20 Agustus.” Jelas Ibrahim
Sebelumnya, gerakan Mahasiswa se-Kota Parepare menggelar aksi unjuk rasa Penolakan RUU Pilkada di depan kantor DPRD Kota Parepare Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat.
Aksi unjuk rasa gerakan mahasiswa ini diwarnai aksi bakar ban hingga menutup satu arah jalan poros Kota Parepare. Aparat kepolisian bersama Satpol PP sudah berjaga di depan gedung DPRD Parepare. Mereka pun berharap suara dari Kota Parepare ini tetap bisa didengar hingga ke DPR RI untuk membatalkan bahkan menghentikan pembahasan RUU Pilkada
Seperti diketahui, DPR sejauh ini sudah membatalkan RUU Pilkada yang sedianya disahkan kemarin melalui rapat paripurna. Paripurna urung digelar karena tak kuorum. Pembatalan dilakukan setelah gelombang massif aksi penolakan. Publik kesal lantaran revisi UU Pilkada membangkang pada putusan MK sehari sebelumnya. Dengan pembatalan ini, maka Pilkada akan merujuk pada UU yang sesuai dengan putusan MK.




















