PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare resmi menyerahkan dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 dan RPJMD Teknokratik 2024-2029 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Dokumen diserahkan langsung Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mewakili Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali kepada Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra mewakili Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto di Kantor KPU Parepare, Kamis, (22/08/24).
Usai penyerahan dokumen, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, dokumen RPJPD dan RPJMD ini penting sebagai acuan visi misi kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
“Kami perlu sampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Bappeda kota Parepare dalam hal ini mewakili bapak penjabat walikota Parepare Dr. Drs Akbar Ali, telah menyerahkan dua dukungan penting kepada KPU, yaitu dokumen RPJPD kota Parepare tahun 2025 hingga tahun 2045, serta RPJMD tekronatik tahun 2024 hingga 2029 kepada komisi pemilihan umum parepare diterima oleh salah satu komisioner KPU divisi sosdikli pak Parmas dan beberapa staf KPU.” Kata Zulkarnaen.
Lanjut Zulkarnaen, Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 khususnya pada pasal 13 poin d ayat 4 menyatakan bahwa, pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diamanatkan bahwa pasangan calon, diwajibkan menyerahkan naskah visi misi dan program pasangan calon yang telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Kami berharap, dokumen yang kami serahkan ini, merupakan tindak lanjut dari regulasi tersebut agar visi misi pasangan calon, sudah sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada, atau yang kami sudah serahkan. Dan selanjutnya, kami juga menyampaikan bahwa, dokumen yang telah kami serahkan ini, dipersilahkan kepada KPU kota Parepare untuk mensosialisasikan kepada semua pasangan calon. Jadi nantinya hanya satu pintu koordinasi terkait dokumen RPJPD dan yaitu melalui KPU.” Harap Zulkarnaen




















