PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tampil sebagai Narasumber Selain PJ Walikota dan Kakan Kemenag kota Parepare, Wakil ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsul Alam pada program subuh berkah di SDIT Andalusia Jl. Atletik kota Parepare Sabtu (19/07/34) mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu ada dua. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dipasal 57 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu ada dua yang pertama kepala daerah dan DPRD dibantu oleh SKPD.
“Jadi penyelenggara pemerintah sebagaimana tadi saya sebutkan, di pasal 57 tahun 2014, itu menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh SKPD, dalam menjalankan tugas-tugasnya. Di mana perbedaan antara, pemerintah kepala daerah dan DPRD. mereka punya tugas dan fungsi yang berbeda. Kalau DPRD membuat aturan, kemudian budgeting, penganggaran dan pengawasan. Kalau kepala daerah karena dia punya visi misi, DPRD tidak punya misi-misi.” Ungkap Rahmat.
Lanjut Hikma kota Parepare ini, Maka kepala daerah itu membuat perencanaan dalam bentuk program, dan kegiatan setelah itu di lakukan pembahasan dalam bentuk APBD kemudian DPRD melakukan pengawasan.
“Jadi, kepala daerah menyusun rencana, dalam bentuk program kegiatan, DPRD melakukan pengawasan, kemudian pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan, yang sudah kita sepakati bersama. Jadi itu poinnya, jadi supaya kita ngerti bahwa penyelenggara pemerintahan di daerah itu memang kepala daerah dan DPRD karena sudah diatur dalam undang-undang.” Jelas Rahmat




















