PAREPARE, RADIOMESRA. COM– Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali angkat bicara terkait penggeledahan Gudang Arsip dan Kantor Dinas Kesehatan yang dilakukan tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Wali Kota Parepare. Akbar Ali mengaku, bahwa itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Itu adalah kewenangan dari pihak penegak hukum, kepolisian melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kami sebagai pemerintah kota mendukung apa yang dilakukan oleh pihak penegak hukum, dalam rangka melaksanakan penegakan hukum.” Kata Akbar Usia Menghadiri Subuh Berkah di Andalusia Institute Jl. Atletik Sabtu (20/07/24)
Lanjut Akbar, Terlepas masalah kasus apapun, pigaknya selaku pemerintah kota tetap memberikan dukungan kepada penegak hukum, salah satu tahapan penegakan hukum jelas itu sebuah SOP.
“Teman-teman dari kepolisian pasti memahami SOP apa yang harus dilakukan. Itu sudah menyampaikan kepada kami, melalui pak sekda terkait masalah hal ini. Saya sebagai pemerintah kota, bilamana hal itu posisinya sebagai ASN harus ada izin dari pemerintah kota. Dan saya sebagai pemerintah kota ketika hal itu memang dibutuhkan saya sebagai bagian dari pemerintah teman teman polisi bagian juga dari pemerintah harus kami bersinergi.” Jelas Akbar
Pada Jumat (19/07/24) malam penyidik Polda Sulsel mendatangi dan menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare. Kedatangan sejumlah anggota polisi tersebut diduga mencari berkas untuk pengembangan kasus korupsi Dinkes 2018.




















