PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan kendali pusat dengan sandi Operasi Patuh 2024 secara resmi digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024. Di wilayah Sulawesi Selatan, Operasi kepolisian yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas sebagai pengemban operasi ini disebut Operasi Patuh Pallawa 2024.
Penggelaran Ops Patuh Pallawa 2024 di wilayah hukum Polres Parepare ditandai dengan upacara gelar pasukan, yang diikuti oleh personel Polres Parepare, TNI, Brimob, dishub dan Instansi terkait lainnya, dilaksanakan di Mapolres Parepare. Senin (15/07/24).
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare, memberikan imbauan seusai upacara gelar pasukan.
“Operasi patuh ini diharapkan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Olehnya itu dilaksanakan operasi patuh. Ada beberapa sasaran namun, semuanya itu sebenarnya sasaran itu diharapkan untuk menghadirkan kesadaran tertib berlalu lintas dalam pengguna jalan, dalam berlalu lintas, guna untuk menciptakan keselamatan keamanan, kelancaran lalu lintas di jalan.” Terang Adnan
Lanjut Adnan, untuk penegakan hukum ada beberapa cara yang dilakukan yaitu tekniknya preemtif, preventif,dan represif.
“Untuk penegakan hukum ada beberapa cara yang dilakukan yaitu tekniknya preemtif preventif dan represif. Untuk refrensipnya diharapkan tekniknya itu adalah humanis, namun penegakan hukumnya menggunakan ETLE (Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement). Jadi kalau di Parepare ini penggunaan penegakan hukumnya itu adalah menggunakan ETLE. Diharapkan masyarakat untuk kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Jadi waktu untuk operasi patuh ini ada 14 hari mulai tanggal 15 sampai tanggal 28 Juli 2024,” imbuhnya.
Amanat seragam dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rian R. Djajadi yang di dibacakan Pimpinan Apel Gelar Pasukan, Kompol Muttalib ( Waka Polres Parepare), menyebutkan ada 8 (delapan) jenis pelanggaran yang di jadikan Sasaran Prioritas pada Operasi Patuh Pallawa 2024, meliputi :
1. Pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (brong)
5. Pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengendara yang melawan arus
7. Kendaraan yang over dimensi / over loading, dan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis (plat gantung)
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan
Dalam amanat seragamnya ini juga, Kapolda berharap Operasi Patuh Pallawa 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan black spot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas.




















