PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dr. Kamaluddin Kadir Anggota Komisi III DPRD kota Parepare lewat program obras Rabu (03/07/24) mengatakan perwali ini adalah kewenangan dan ranahnya di pemerintahan daerah tapi paling tidak ada koordinasi sebelumnya.
“Memang perwali ini adalah kewenangan dan ranahnya di pemerintahan daerah. Tapi paling tidak ada koordinasi sebelumnya. Supaya minimal dalam rangka rencana, ataupun setelah penyelesaian perwali yang baru berdasarkan revisi itu diketahui pihak DPRD, supaya kita cari jalan terbaik untuk masyarakat kita.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Anggota Banggar DPRD kota Parepare ini, Jangan sampai nanti ada mereka kurang pahami atau kurang tahu sehingga menjadi polemik di masyarakat.
“Kalau kita kembali ke perwali ini, kemarin juga kita di komisi 3 yang menginisiasi ini sudah membentuk perda. Pertama Perda nomor 10, 2017. Ini ada kewajiban pihak retail, ketika ritel itu berdiri di lokasi tertentu, dan selama ini itu belum melaksanakan apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah. Apakah termasuk dengan tingkat kepadatan penduduk, kemudian indikator pertumbuhan ekonomi, potensi kemitraan dengan UMKM, dan investasi, dan indikator investasi dan tenaga kerja. Jadi penyerapan tenaga kerja. Kalau di perwali dan Perda itu sudah ditentukan 60% minimal dalam satu retail itu adalah warga kita warga kota Parepare.” Jelas Dr. Kamaluddin.




















