PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Melalui program Obras radio mesra Parepare Rabu (03/07/24) Anggota komisi III DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir mengatakan Ada dua perwali yang tidak bersesuaian. Perwali sebelumnya ini perwali nomor 41 tahun 2019 terkait dengan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan, dan toko swalayan. Di dalam perwali ini pasal 3 itu sudah ditentukan di ayat 2, bahwa khusus untuk toko swalayan ditentukan di beberapa jalan.
“13 Jalan, dengan jumlah toko swalayan sudah ditentukan. Ada 35 sebelumnya tokoh swalayan atau ritel modern yang ada di 13 jalan yang ada di kota kita, sudah dibagi-bagi kuotanya itu. Perwali yang lama, dan merujuk dari Perda nomor 41 tahun 2019. Kemudian Kemarin oleh pemerintah daerah ada revisi Perda perwalinya no 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan walikota Parepare nomor 41, 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Parepare.” Ungkap Dr. Kamaluddin.
Lanjut Dr. Kamaluddin, Tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan di pasal 3 sebagaimana di perwali sebelumnya ini, di ayat 2 ditambah ada penambahan peluang.
“Bukan penambahan untuk persetujuan, bukan berarti sudah ditentukan akan dibuka, tidak. Jadi dibuka peluangnya bahwa di jalan jalan yang lain dan mungkin di atas jalan sebelumnya, itu akan dibuka peluang untuk retail modern. Itu penambahannya 57. Jadi kalau 35 + 57 jadi akan ada 92 retail modern yang ada di parepare. Yang perlu kita tahu, di pasal 2 ini baru peluang. Kemarin kita sudah panggil, kita undang bagian hukum, perindag kemudian PTSP untuk bisa memberikan penjelasan lebih rinci kepada kami di komisi tiga, untuk supaya kami ketahui, karena memang perwali ini adalah kewenangan dan ranahnya di pemerintahan daerah.” Jelas Dr. Kamaluddin.




















