PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Badan Anggaran DPRD kota Parepare yang juga ketua Pansus RPJMD Dr. Kamaluddin Kadir lewat Program Obras radio mesra beberapa waktu lalu mengungkapkan Menurut permendagri dan Undang-undang nomor 17 tentang keuangan negara APBN, kemudian undang-undang Permendagri no 15 2023 tentang penyusunan APBD, itu dalam penyusunan APBD sudah ditentukan anggaran anggaran yang sifatnya mandatory spending.
“Jadi ada persentase, yang harus dipenuhi dulu dalam APBD. Seperti infrastruktur, kemudian bidang kesehatan, Bidang pendidikan, kelurahan dan sebagainya. Hutang termasuk itu yang harus kita penuhi dulu. Jadi tidak sembarang menyusun program, takutnya nanti kalau ada program yang tidak terlaksana oleh calon kepala daerah atau kepala daerah.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Anggota Fraksi Gerindra ini, karena yang lalu ada pengalaman sebenarnya dalam penyusunan APBD, ada istilah dulu itu program follow money, atau program yang mengikuti uang. kalau membuat program banyak sementara uang ketersediaan uang tidak cukup itu ada problem, tidak bisa berjalan.
“Sebenarnya harus dibalik Money follow, program uang yang membikin program. Berapa sebenarnya kekuatan uang kita, sehingga ada beberapa program yang sudah kita buat, yang akan buat. jangan sampai nanti, bikin program yang macam-macam tapi karena ketersediaan keuangan kita tidak cukup.” Jelas Dr. Kamaluddin




















