26 C
Pare-Pare
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Satpol Pamong Praja Tutup Diskotik Berkedok Restoran

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Karena menyalahgunakan ijin beroperasi, sebuah kafe di bilangan jalan Andi Makkasau di tutup paksa Satpol PP Kota Parepare Rabu (28/02/24). Kepala Satpol Pamong Praja kota Parepare Ulfa Lanto bersama kadis PTSP, Kadis Perindag, PKP melakukan rasia tempat hiburan tersebut. Ulfa Lanto mengatakan pihaknya melaksanakan operasi gabungan pengawasan peraturan daerah di kota Parepare.

“Kita melaksanakan operasi gabungan pengawasan peraturan daerah di kota Parepare. Berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, baik di media sosial. bahwa salah satu tempat karaoke yang berada di kota Parepare ini, yang di mana perizinannya hanya restoran dan karaoke, ternyata beralih fungsi tempat hiburan malam diskotik.” Kata Ulfa.

Lanjut Ulfa, Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran berupa pelanggaran berupa restoran alih fungsi menjadi jadi diskotik.

“Oleh karena itu kami kami tim gabungan dari kepolisian, dan instansi terkait dalam hal ini saya didampingi oleh kadis PTSP, Kadis Perindag, PKP, untuk melakukan pengawasan terkait dengan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu di lokasi ditemukan adanya pelanggaran berupa pelanggaran berupa restoran jadi diskotik maka malam ini kami melakukan penutupan pembubaran terkait dengan kegiatan yang ada disini.” Jelas Ulfa

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare