PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota parepare, hingga saat ini masih membuka Posko Layanan pindah pemilih di kantor KPU, PPK dan PPS kota Parepare. Kepala sub bagian data KPU kota Parepare Sitti Kadriya Kadir mengatakan di posko layanan pindah pemilih sesuai peraturan KPU no 7 tahun 2022 bahwa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tercantum pada DPT
“KPU, membuka layanan pindah memilih itu setiap hari. Sesuai dengan arahan KPU provinsi Sulawesi Selatan kemarin, bahwa kita mulai sekarang membuka layanan pindah memilih setiap hari mulai pukul 08.00 sampai malam jam 21 wita atau waktu setempat. Layanan pindah memilih ini dapat diurus di kantor KPU di PPK atau PPS PPK di kecamatan, PPS di tingkat kelurahan” Kata Kadriya.
Lanjut Kadriyah, pemilih DPTB ini masih bergerak sampai H -7 untuk 4 alasan tertentu dan tanggal 15 Januari untuk alasan tertentu pula sampai saat ini berjumlah pemilih masuk itu 747
“Karena pemilih DPTB ini masih bergerak sampai H -7 untuk 4 alasan tertentu, dan tanggal 15 Januari untuk alasan tertentu pula, sampai saat ini berjumlah pemilih masuk itu 747. Kemudian pemilih keluar ada di 529. Pemilih masuk dan pemilih keluar itu sudah mencakup pemilih pindah antar kecamatan, dan pemilih pindah antar kelurahan maupun antar kabupaten kota dan antar provinsi.” Ungkap Kadriyah




















