PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) IIA Parepare menyerahkan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana, Senin,(25/12/23).
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI kepada 3 orang perwakilan warga binaan yang beragama Kristen.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH di temui media di sela kegiatan mengatakan kegiatan acara penyerahan remisi khusus hari raya Natal yang setiap tahunnya itu berikan pada 11 warga binaan yang mendapatkan Remisi hari raya Natal
“Hari ini Senin tanggal 25 Desember 2023, kami beserta jajaran mengadakan kegiatan acara penyerahan remisi khusus hari raya Natal yang setiap tahunnya itu kita berikan. Dan alhamdulillah, atas ada 11 warga binaan kami yang mendapatkan Remisi hari raya Natal. Namun tidak ada warga binaan kami yang mendapat remisi khusus Natal 2 langsung bebas.” Kata Totok.
Lanjut Totok, Dirinya bersyukur, di seluruh Indonesia ada 15.000 orang lebih yang mendapatkan Remisi natal pada tahun ini. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada menteri hukum dan HAM Republik Indonesia melalui direktur jenderal pemasyarakatan Raehan Silitonga yang telah memberikan remisi Natal kepada warga binaannya.
“Remisi natal ini diberikan itu ada 2 pensyaratan. Persyaratan substansif, dan persyaratan administrasi. Dan alhamdulillah mereka bisa melewati fase tahapan tersebut. Yaitu berkelakuan baik, tidak ada pelanggaran, dan melaksanakan setiap kegiatan pembinaan dan bimbingan keagamaan maupun program pembinaan dengan lainnya. Makanya mereka berhak untuk mendapatkan remisi natal pada hari ini. ” Jelas Totok
Tambah Totok, Untuk jumlahnya yang berhak mendapatkan remisi natal ada 11 orang. untuk yang satu bulan, sekitar 5 orang, yang satu bulan 15 hari, ada 3 orang. dan selebihnya itu 15 hari. Adapun beberapa kriteria warga binaan tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, untuk penggelapan dan tindak pidana pencurian.
“Dan alhamdulillah mereka sudah bertobat. Insya allah mereka akan menjadi pendeta setelah bebas dari lapas kelas 2 Parepare. Kita harapkan mereka nanti setelah keluar berkumpul dengan keluarganya, berkumpul dengan sanak saudara, dengan masyarakat utamanya sudah menjadi orang-orang yang bermanfaat. Kita harapkan begitu dan kita doakan menjadi orang-orang terbaik.” Tambah Totok




















