PAREPARE, RADIOMESRA. COM – DPRD kota Parepare Selasa (12/09/23) melanjutkan pembahasan APBD perubahan terkait jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi selain, itu Bamus DPRD juga mengagendakan usulan pemberhentian wakil walikota Parepare. Informasi tersebut di sampaikan Ketua DPRD kota Parepare pada program Obras Selasa (12/09/23).
“Kegiatan-kegiatan DPR hari ini tetap kita melanjutkan pembahasan APBD perubahan. Hari ini jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi. Hari ini juga ada rapat bamus ini, dalam rangka mengagendakan usulan pemberhentian wakil walikota Parepare. Ini itu terkait dengan undang-undang 23 tahun 2014. Dan biro pemerintahan provinsi juga sudah menelpon ke DPR untuk segera memprosesnya, karena diundang undang-undang 23 pasal 79 itu dikatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena, pertama karena meninggal dunia, yang kedua diberhentikan ke 3 masa jabatan sudah berakhir.” Kata H. Kaharuddin Kadir.
Lanjut Kaharuddin, Walaupun masa jabatannya akan berakhir sekitar 49 hari lagi, disurat Mendagri itu tahun lalu selalu disampaikan diminta untuk dilakukan proses paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan.
“Sekarang kita berada di minus 49 hari, Makanya kita akan sudah memulai prosesnya. Dan insya Allah hari ini dibamus kan mungkin jadwalnya kemarin hasil keputusan rapat pimpinan diminta kalau hari Senin, ke depan untuk dilakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian wakil walikota. Kalau walikota sudah karena persyaratan administrasi untuk calon anggota DPR RI, walaupun diusulkan tetap sk-nya nanti berlaku sampai akhir masa jabatan atau tanggal 31 Oktober bersama dengan bapak walikota SK nya sudah keluar. tembusannya sudah ada ke DPR di SK itu berlaku 31 Oktober jadi sampai akhir masa jabatan itu yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.” Ungkap H. Kaharuddin.




















