29 C
Pare-Pare
Selasa, April 21, 2026
spot_img

Bimtek Statistik Sektoral Pemkot Parepare, Taufan Pawe Ingatkan Seluruh Kebijakan Harus Berdasarkan Data

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe  (TP) membuka resmi Bimbingan Teknis Statistik Sektoral Lingkup Pemerintah Kota Parepare. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare ini dilaksanakan di Hotel Novotel, Kota Makassar, Senin (29/05/23). Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Sekda H Iwan Asaad, dan para pejabat Pemkot Parepare.

Dalam sambutannya, Taufan Pawe mengatakan, statistik merupakan hal terpenting dalam membangun negara atau daerah. Baginya, kata kunci dalam mengelola jumlah penduduk yang begitu banyak ada pada data statistik

“Kita ini berbicara statistik, sektoral apa perbedaan data statistik dasar dgn sektoral ?, Data statistik dasar itu dikelola oleh BPS, yaitu lembaga non kementerian yang independen,  tidak boleh dari kementerian karena dia harus independen. Contoh data inflasi, data-data yang terkait dengan kemungkinan adanya bencana non alam, dan alam dari BPS. Walaupun terintegrasi dengan badan-badan yang mengelola statistik lainnya. Sekarang pertanyaannya sampai jauh mana kita membutuhkan data statistik sektoral ?. Karena itu sifatnya sesuai dengan kebutuhan, kebetulan organisasi pemerintahan ini butuh dan wajib untuk hadirkan statistik sektoral, itu payng Hukumnya sudah kita miliki,saya tadi minta itu peraturan walikota no 48 thn 2020 sistem 1 data untuk pembangunan Daerah, jadi kita berbicara sistem data untuk pembangunan Indonesia dan 1 data untuk sistem pembangunan daerah.” Terang Taufan.

Sementara Plt Kadiskominfo Parepare, M Anwar Amir dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola data SKPD, tentang penyelenggaraan statistik sektoral dan untuk menghasilkan data berkualitas.

“1 maksud dari pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pengelola data SKPJ, tentang penyelenggaraan statistik sektoral dan untuk menghasilkan data yang berkualitas. Hal ini untuk mengimplementasikan pempres no 39 thn 2019 tentang 1 data Indonesia, yang mengamanatkan data yang dihasilkan oleh produsen data untuk memenuhi standar data harus memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas dan harus menggunakan kode reverensi dan Atau data induk. 2. Tujuan yang akan dicapai pelaksanaan bimtek ini adalah  peningkatan kapasitas SDM pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu Statistik yang terintergrasi.” Harap Amir

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare