PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis resiko di Lagota kafe dan Resto Kamis (09/03/23).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pengawasan perizinan berbasis resiko dengan ketentuan yang berlaku seperti peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2020 dan badan peraturan koordinasi penanaman modal republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 3 Setdako Parepare Eko W. Ariyadi. Yang dalam sambutannya Eko yang juga Plt Bappeda kota Parepare mengatakan adanya resiko kerja yang berbahaya.
“Kombinasi, kemungkinan dan akibat bahaya termasuk juga bapak ibu yang tadi disampaikan bahwa pelaku usaha rumahan, kecelakaan kerja dikerja perlu menjadi catatan dan perhatian. mungkin tidak seberapa, kejadian tidak usah jauh-jauh. Saya juga sama seperti ibu-ibu dulu kerja di swasta tapi saya banyak bekerja di bawah permukaan, Saya punya latar belakang ahli permukaan geologi, Saya bekerja waktu itu masuk dalam tim pembuatan pembuangan kanal. Resiko yang terjadi bahwa permukaan sudah bisa dipastikan satu mati. Karena kita bekerja di permukaan kita tidak tahu bagaimana kondisi tanah yang Kita gali. Sehingga pengusaha sama, seperti bapak ibu dulu. Saya pakai produk warna hijau dan aturan mainnya terang sekali tidak boleh ada sedikitpun kesalahan. Yang pertama kesalahan yang berkaitan dengan penyimpanan bahan peledak yang kita gunakan untuk meledakkan jalur itu tadi. Yang kedua tidak boleh salah sambung dan yang ketiga tunduk patuh dengan SOP yang ada.” Kata Eko.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Konsultan pendamping Sulawesi Selatan, Tim kepesertaan BPJS tenagakerjaan Parepare, tenaga pendamping OSS serta para pelaku usaha kota Parepare.




















