PAREPARE, RADIOMESRA. COMĀ – Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan membekuk empat pelaku tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel di Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Senin (29/08/22). Mengatakan Empat orang itu diamankan dalam salah satu kamar hotel di Kota Parepare. Mereka kedapatan melakukan aksinya dengan memakai aplikasi MiChat.
“Untuk modusnya mucikari memasarkan lewat aplikasi my chat kemudian pelanggannya datang, si lelaki ke hidung belang untuk menerima pesanan dan didapat di salah satu kamar di salah satu hotel yang ada di kota Parepare. dengan biaya sekitar 300.000 bagi hasil dengan mucikari. Untuk tindak pidana ini kita kenakan pasal 45 yunto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE atau pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 2 tahun penjara.” Jelas Deki
Lanjut Deki, Pelaku prostitusi online itu adalah HR (33) dan LS (23) yang berperan sebagai mucikari. Sementara RS (22) sebagai PSK dan IR (34) tamu.Ā Dia mengatakan bahwa RS mengakui mendapatkan tamu melalui salah satu aplikasi media sosial.




















