28.9 C
Pare-Pare
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Polres Parepare Amankan Tersangka Penimbun BBM Subsidi

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Personel Polsek Soreang, Polres Parepare mengamankan AW dan IL warga Luwu Timur. Keduanya diduga sebagai penimbun BBM jenis solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Sabtu (27/08/22). Mengatakan Dua pelaku itu diduga menyalahgunakan BBM jenis solar subsidi. Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Menurut Deki, keduanya beraksi dengan menjelajahi SPBU dari Makassar hingga ke Luwu Timur.

“Polsek Soreang yang di backup satreskrim polres Parepare, mencium adanya penyelundupan atau melakukan tanpa izin BBM jenis solar subsidi kemudian mengumpulkan di Polsek Soreang. Kita sudah tangani dan sudah menahan 2 orang dan barang bukti sudah kita sita. Rencananya mau dibawa ke lutim dari hasil interogasi ke dua orang tersebut bahwa dilutim sedang langka BBM. Kita sudah dalami pemeriksaan dari 2 orang tersebut yang kita amankan bbm tersebut dicicil ataupun ilegal dibeli di SPBU SPBU kemudian dipindahkan ke jeregen sampai ke SPBU di Barru kemarin. Pada saat lintas Parepare kita amankan. Kita kenakan pasal UU migaspengangkutannya pasal 55 diubah kepasal 40 dengan ancaman 6 tahun penjara denda 6 M.” Jelas AKP Deki Marizaldi,

Keduanya dijerat hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare