PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Setiap Warga Negara menjadi wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut di sampaikan pejabat pengganti sementara (PPS) kepala cabang BPJS Kesehatan drg. Fitri Indah Yani, M.Kes, AAK Saat di temui Tim liputan Jelajah Kota Radio Mesra Usai menggelar Workshop bersama awak media di Platinum cafe & Resto yang Rabu (22/06/22).
“1 Januari 2019 seluruh bayi yang lahir itu sudah harus menjadi peserta, karena merunut ketentuan peraturan presiden bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS kesehatan. Yang tidak mampu dijamin oleh pemerintah melalui APBN untuk yang masuk ke dalam Data Terpadu Penduduk Kemiskinan (DTKS) di luar dari itu dari data DTKS masih banyak yang tidak mampu yang tidak mampu itu menjadi tanggungan pemerintah daerah.” Kata Fitri.
Lanjut drg Fitri, masing-masing memang di data kementerian itu ada dalam satu kk ada yang mandiri di dalam ada yang belum terdaftar atau ada PBI kalau masih ada yang belum terdaftar silahkan melapor sesuai kondisi sekarang.
“Kalau memang kepala keluarganya memang dijamin pemerintah, maka anaknya pun seharusnya mengikutkan status orang tuanya ditanggung juga sama negara. Bisa dilaporkan karena memang kan tentu ada perubahan ada yang melahirkan baru bertambah keluarganya.” Terang drg. Fitri




















