27.1 C
Pare-Pare
Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

DPRD Gelar Paripurna Penyerahan Hasil Reses

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna masa persidangan kedua, tahun sidang ke tiga tahun 2022. Selasa (17/05/22)

Rapat paripurna tersebut mengenai penyerahan hasil reses yang dilaksanakan anggota dewan Kota Parepare sesuai daerah pilihan (Dapil) mereka masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam menyampaikan penyerahan hasil reses tersebut sesuai dengan dengan PP No 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD pasal 1 11, berisikan, anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan dalam bentuk penyerahan reses dalam rapat paripurna.

“Untuk kegiatan reses, itu dalam PP 12 tahun 2018 di mana diatur, bahwa Reses itu dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Dan paling lama untuk DPRD kabupaten kota 6 hari. Setiap selesai maka anggota DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil reses nya ke pimpinan dalam rapat paripurna. Ini diatur di ayat 5 dan 6 pasal 88 PP 12 tahun 2018. Bahwa setiap anggota DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil reses Nya kepada pimpinan DPRD pada rapat paripurna.” kata Rahmat.

Lanjut Anggota Legislatif Dari Dapil ujung ini, bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan hasil resesnya dalam rapat paripurna itu akan dikenakan sanksi yang pertama tidak mendapat tunjangan reses dan yang kedua tidak boleh melakukan reses berikutnya.

“Bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan hasil resesnya dalam rapat paripurna itu akan dikenakan sanksi. Yang pertama tidak mendapat tunjangan reses dan yang kedua tidak boleh melakukan reses berikutnya, jadi pokar itu adalah pokok-pokok pikiran DPRD yang berdasarkan hasil reses anggota DPRD kemudian hasil dengar pendapat dan hasil pengaduan masyarakat.” Terang Rahmat

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare