PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kementerian Agama Kota Parepare menggelar rapat penentuan zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di ruangan kerja Kepala Kantor Kemenag, Selasa (05/04/22).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kakan Kemenag Kota Parepare, H. Abdul Gaffar, Kepala Seksi Bimas Islam, HM. Amin Iskandar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, KH. Abdul Halim K, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bulog Kota Parepare.
Setelah mendiskusikan besaran zakat fitrah yang akan dibayar oleh masyarakat, Kemenag Parepare melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, M. Hasyim Usman menyampaikan ada kenaikan pembayaran zakat tahun ini.
“Alhamdulillah kita telah menyepakati harga zakat fitrah bagi warga kota Parepare Adapun kesepakatan harga tersebut yaitu pertama kita membagi beras karena umumnya yang dimakan masyarakat parepare adalah beras bisa dengan harga beras dan bisa juga dengan nilai uang itu sendiri yang pertama adalah super kita nilai dengan harga 8600 per liter yang itu per liternya dan untuk kita keluarkan untuk zakat fitrah yaitu sebanyak 4 liter yaitu sebanyak 34.400 per orang kemudian yang kedua beras sedang yaitu Rp. 8.000 per liter maka x 4 = 32.000 per jiwa dan yang ketiga beras murah adalah 7500 x 4 = 30.000 per jiwa harga yang kita sepakati secara bersama-sama untuk dikeluarkan zakat fitrah untuk warga kota Parepare yang beragama Islam.” Kata Hssyim.
Lanjut Hasyim yang juga imam masjid raya parepare ini harga ini atau jumlah ini agak berbeda dibanding tahun lalu khususnya di beras super atau premium.
“Yang lalu itu dengan harga Rp. 8.500 perliter sekarang Rp. 8.600 beda 100 rupiah jadi jika dihitung 4 liter Rp. 34000 per liter jadi perbedaanya 400 rupiah perorang untuk pengeluaran zakat fitrah bagi masyarakat itulah hasil keputusan yang kita sepakati secara bersama-sama di ruang Bapak kepala kantor kementerian agama penetapan harga zakat fitrah.” Terang Hasyim.
Sebelum menutup rapat tersebut, H. Abdul Gaffar selaku Kakan Kemenag Kota Parepare berharap juga kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) memperhatikan setiap titip pendistribusian zakat fitrah tersebut.




















