26.7 C
Pare-Pare
Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Pelaku Perjalanan Di Pelabuhan Parepare Bebas Tes Rapid Antigen

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Penumpang Pelabuhan Nusantara Parepare cukup vaksin dosis dua untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut diatur mengenai perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk penyebarangan menggunakan mobil pribadi atau bus.

Kepala Kesyahbandaraan Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, Triono mengatakan, pelaksanaan kebijakan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Berdasarkan surat edaran nomor 24 tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut di masa pandemi covid, dimana pada statement ini adalah kebijakan adalah bagi yang sudah melakukan vaksin tiga kali satu sampai dua bahkan tiga itu sudah dapat menunjukkan aplikasi pedulilindungi tidak perlu lagi antigen atau PCR,” ujarnya

Jika sudah terdaftar, maka penumpang bisa langsung melanjutkan pelayaran. Kemudian bagi penumpang yang belum vaksin, dapat langsung ke gerai vaksin yang telah di siapkan.

Saat ini di Pelabuhan Nusantara juga sedang berlangsung giat vaksinasi. KSOP bekerjasama dengan Polsek Pelabuhan, dan Dinas kesehatan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare